TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
1. Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang
sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari
jasa-jasa bank tersebut?
Jawab:
1. PENYIMPANAN UANG
2. KIRIMAN UANG (transfer)
3. KLIRING (clearing)
4. INKASO (Collection)
5. SAFE DEPOSIT BOX
6. BANK CARD
7. BANK NOTE
8. TRAVELLERS CHEQUE
9. LETTER OF CREDIT (L/C)
10. BANK GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET BANKING
Daftar pustaka : Buku PENGANTAR
MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA
2. Jelaskan
dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a. Kiriman
uang (Transfer)
b. Kliring,
lengkapi dengan mekanismenya
c. Inkaso
d. Safe
Deposit Box
e. Bank
note
f.
Bank Card
g. Travellers
Cheque
h. Letter
of Credit, lengkapi dengan mekanismenya.
i.
Bank Garansi, lengkapi dengan
mekanismenya.
Jawab:
A.transfer
merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau
keluar negri.lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk
mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang di
gunakan. Sarana yang biyasa di gunakan surat, telex, telpon, facsimile, on line
komputer.
·
Keuntungan diperoleh nasabah
pengiriman lebih cepat, aman sampai tujuan, pengiriman dapat dilakukan lewat
telepon melalui pembebanan rekening.
·
Keuntungan bagi bank adalah biaya
kirim, biaya provisi dan komisi dan pelayanan kepada nasabah.
B.kliring
merupakan jasa penyelesaian uang piutang antarbank dengan cara saling
menyerahkan warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring .lembaga kliring
ini dibentuk dan dikoordinasi oleh bank Indonesia setiap hari kerja.peserta
kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari bank Indonesia.
·
Tujuan dilakukan kliring oleh
bank :
1.Untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2.Agar
perhitungan penyelesaikan utang piutang dapat di lakukan lebih mudah, aman, dan
efisien.
Warkat yang dapat di kliring :
1.cek
2.bilyet
giro(BG)
3.wesel bank
4.surat
bukti penerimaan transfer dari luar kota
5.lalu
lintas giral (llg)/nota kredit
Proses
penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring:
a.kliring
keluar, yaitu membawa warkat kliring ke lembaga kliring dan menyrahkan kepada
yang berhak.kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan
penyerahan nota kredit keluar(LLG).
b.kliring
masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan dinproses di bank yang
bersangkutan.kliring masuk terdiri penerimaan surat-surat debet masuk dan nota
kredit masuk(LLG).
c.pengembalian
kliring yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syrat yang
telah ditentukan.
Penolakan
pembayaran cek atau BG :
1.BG salah
2.BG belum jatuh tempo
3.materi tidak ada atau tidak
cukup
4.jumlah yang tertulis di
angka dan huruf berbeda
5.tandatangan tidak sama
6.coretan atau perubahan
tidak ditandatangani
7.BG sudah kadaluarsa
8.resi belim kembali
9.endorsment cek tidak benar
10.rekening tutup
11.dibatalkan penarik
12.rekening doblokir oleh
berwajib
13.kondisi cek atau BG rusak
atau tidak sempurna
C.inkaso merupakan
jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau
luarnegri.
Warkat yang dapat
diinkasokan atau ditagih
·
Cek
·
Bilyet giro
·
Wesel
·
Kuitansi
·
Surat aksep
·
Deviden
·
Kupon
·
Money order
Proses penyelesaian inkaso yang
dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian:
a.inkaso berdokumen, di mana
surat-surat yang diinkasokan disertain oleh dokumen yang mewakili surat/barang
tersebut.
diinkaso tidak berdokumen, surat
yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
D.safe deposit
adalah merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya.bentuknya
kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah.
Kegunaannya
untuk penyimpanan surat-surat berharga:
-sertifikat deposito
-sertifikat tanah
-saham
-obligasi
-surat perjanjian
-akte kelahiran
-surat nikah
-ijazah
-paspor
Dapat digunakan untuk penyimpanan
benda-benda:
-emas
-mutiara
-intan
-permata
Barang yang di larang disimpan:
-narkotika
-bahan yang mudah meledak
Keuntungan bagi bank yang memiliki
jasa SDB
-biaya sewa
-uang setoran jaminan yang mengendap
-pelayanan nasabah
Keuntungan bagi nasabah pemegang SDB
-menjamin kerahasiaan barang-barang
yang di simpan.
-keamanan dokumen terjamin
E.bank notes
Merupakan
uang kartal asing yang di keluarkan dan di terbitkan oleh bank di luar
negri.tidak semua bank notes dapat diperjual belikan, hal ini tergantung dari
peraturan devisa di Negara yang asal bank notes.
Pengelompokan bank notes yang kuat
a.bank note mudah
di perjualbelikan
b.nilai tukar
terkendali
c.frekuensi
penjualan sering terjadi
dalam praktiknya bank tidak selalu
menerima penjualan dan pembelian bank notes
a.kondisi bank
notes cacat/rusak
b.tergolong dalam
valuta lemah
c.tidak memilioki
persediaan
d.diragukan
keabsahannya
contoh bank notes yang tergolong
dalam kuat
-USD :UNITED STATE DOLLAR(AMERIKA)
-SGD :SINGAPORE DOLLAR (SINGAPURA)
-GBP :GREAT BRITAIN POUNDSTARLING(INGGRIS)
-AUD :AUSTRALIA DOLLAR (AUSTRALIA)
-DEM :DEUTSCHE MARK (JERMAN)
-JPY :Japanese yen (JEPANG)
-HKD :HONGKONG DOLLAR(HONGKONG)
Contoh bank notes yang masuk dalam
kategori golongan lemah
-ITL :ITALIAN LIRA (ITALI)
-NLG :NETHERLANDS GUILDER (BELANDA)
-FRF :FRENCH FRANC (PRANCIS)
-CAD :CANADIAN DOLLAR (CANADA)
-NZD :NEW ZEALANDS DOLLAR (SELANDIA BARU)
-MYR :MALAYSIAN RINGGIT(MALAYSIA)
-THB :THAI BAHT(THAILAND)
F.BANK card
Merupakan
kartu plastic yang di keluarkan oleh bank yang di berikan oleh nasabah untuk di
gunakan sebagai alat pembayaran di tempat tertentu seperti
supermarket,hotel,restoran,tempat hiburan.dan kartu ini dapat di uangkan di
ATM.
Sistem kerja bank
card melalui dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan
sebagai berikiut.
a.nasabah
mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala
peraturannya.
b.bank akan
menerbitkan apabila di setujui dan di serahkan nasabah.
c.dengan kartu ini
pemegang kartu berkerja di suatu tempat dengan bukti pembayaran.
d.pihak pedagang
akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian.
e.bank akan menagih
kepada pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian berserta suku bunga.
f.pemegang kartu
akan membayar sejumlah nominal yang tertera sesuai batas waktu yang telah
ditentukan.
G.Travellers cheque
Dikenal dengan nama cek wisata atau
cek perjalanan yang biasanya di gunakan oleh mereka yang hendak
bepergian.travellers cheque diterbitkan dalam pecahamn tertentu seperti halnya
uang kartal danditerbitkan dalam mata uang asing. Travellers cheque yang
diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya menggunakan kurs.
Keuntungan menggunakan Travellers
cheque bagi mereka berpergian
·
Memudahkan berbelanja
·
Mengurangi risiko kehilangan uang
·
Memberikan rasa percaya diri
·
Dapat dijadikan cedera mata
ataupun hadiah buat teman
·
Tidak dikenakan biaya untuk
pembelian dan pencairan.
Jenis-jenis Travellers cheque
·
Travellers cheque mata uang
rupiah
·
Travellers cheque dalam valuta
asing yang diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa.
Personal cheque
|
Travellers
cheque
|
1.umumnya mak. 70 hari.
2.hanya dapat di uangkan pada
bank di mana dibuka rekening.
3.besar nilai cek di tulis pada
saat penerbitan cek.
4.dikenakan biaya materi.
5.Tanda tangan di bubuhkan pada
saat cek diterbitkan.
6.dapat ditandatangani lebih
dari dua orang.
7.Cek biasa pada hakikatnya
adalah pencairan dana di bank.
8.cek bisa jika hilang, maka
tidak dapat digantikan.
|
1.umunya tidak
dibatasi tergantung dari bank yang menerbitkannya.
2.dapat di
belanjakan dan di uangkan di berbagaitempat yang punya hubungannyadengan bank
yang bersangkutkan.
3.besarnya nilai
travellers cheque
4.tidak di
kenakan materi.
5.Tanda tangan di
bubuhkan 2 kali.
6.hanya di
tandatangani pada ditandai
7.tc pada
hakikatnya bukan berasal dari simpanan di bank
8.tc jika hilang
dapat di gantikan sesuai nominalyang hilang tersebut
|
H.letter of credit
(L/C)
merupakan salah
satu jasa bank yang di berikan kepada masyarakat untuk mempelancar arus barang
ekspor-impor termasuk barang dalam negri.kegunaan letter of credit adalah untuk
menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli maupun
penjual dalam transaksi dagangnya.
pengertian (L/C)
secara umum merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
sering di sebut dengan kredit berdokumen.
jenis-jenis L/C
·
REVOCABLE L/C
dapat di batalkan secara sepihak oleh
bank pembuka tampa pemberitahuan kepada benefeciary.
·
IRREVOCABLE L/C
kebaikan dari recovable yaitu L/C
yang tidak dapat di batalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak
yang terlibat.
·
SIGHT L/C
syarat pembayaran langsung pada
saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
·
USANCE L/C
merupakan L/C yang pembayarannya
baru di lakukan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan
barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
·
RESTRICTED L/C
merupakan L/C yang pembayaranya
hanya di batasi kepada bank=bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C
·
UNRESTRICTED L/C
L/C yang membebaskan negoisasi
dokumen di bank manapun.
·
RED CLAUSE L/C
merupakan L/Cdimana bank pembuka
L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada
benefeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum benefeciary
menyerahkan dokumen.
·
TRANSFERABLE L/C
L/C memberikan kepada benefeciary
untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa
pihak lainnya.
·
REVOLVING L/C
L/C
yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
DOKUMEN-DOKUMEN L/C YANG
DIBUTUHKAN MELIPUTI:
a) BILL
OF LADING (B/L) ATAU KONOSEMEN
b)
DRAFT (WESEL)
c)
FAKTUR (INVOICE)
d)
ASURANSI
e)
DAFTAR PENGEPAKAN
f)
CERTIFICATE OF ORIGIN
g) CERTIFICATE
OF INSPECTION
MEKANISME PROSES PENYELESAIAN L/C
1
EKSPORTIR
B
|
IMPORTIR
A
|
9 2 6
4 7
ADVISING BANK
|
OPENING BANK
|
8
1.importir dan eksportir
mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam
sales contract.
2.importir melakukan pembukaan
L/C di opening bank.
3.berdasarkan aplikasi importir, opening
bank melakukan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus di penuhi.
4.L/C berikut dokumen diserahkan
oleh advising bank kepada eksportir.
5.setelah menerima dokumen dari
advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai
perjanjian.
6.bukti pengiriman barang berikut
dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising
bank.
7.advising bank akan melakukan
pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi
syarat.
8.advising bank meneruskan
dokumen pembayaran dan pengelolahan barang kepada opening bank untuk menerima
pembayaran kembali.
9.opening bank akan mempelajari
dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dibayar
kembali.
10.opening bank memberitahukan
importir atas kedatangan dokumen dari eksportir.
11.importir akan melunasi
pembayaran L/C yang talah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh
advising bank.
I.BANK GARANSI DAN REFERENSI BANK
BANK GARANSI yaitu jaminan
pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan ,
perusahaan dalam bentuk surat jaminan.contoh mekanisme
5
bank BBD
|
PLN
|
4
KONTRAKTOR PT.X
|
2 6
3. Jelaskan
dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a. Simpanan
Giro
b. Simpanan
Tabungan
c. Simpanan
Deposito
jawab:
a.simpanan
giro
undang-undang
perbankabn nomor 10 tahun 1998 10 november 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksut
dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat din lakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyer giro, sarana perintah lainnya atau dengan
pemindahanbukuan.
jenis-jenis
sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro:
1. cek
merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
di sebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.artinya bank harus
membayar kepada pemegang cek membawa ke bank.
syarat-syarat
hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang di atur di
dalam KUH dagang pasal 178 dengan syarat yaitu:
Ø
pada surat cek ada tertera “cek”
Ø
surat cek harus berisi perintah
takbersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
Ø
nama bank yang harus membayar
Ø
penyebutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
Ø
tanda tangan penarik
syarat yang dapat di tentukan oleh bank
Ø
tersedia dana
Ø
materi yang cukup
Ø
jika ada coretan harus
ditandatangani oleh si pemberi cek
Ø
jumlah uang yang di tulis di
angka dengan huruf harus sama
Ø
memperlihatkan masa kadaluarsa
Ø
tidak di blokir pihak berwenang
Ø
endorsment cek benar
Ø
kondisi cek sempurna
Ø
rekening belum ditutup
jenis-jenis cek
Ø
cek atas nama
Ø
cek atas unjuk
Ø
cek silang
Ø
cek mundur
Ø
cek kosong
2. sedangkan
bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah untuk memindahkan
bukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
di sebutkan namanya pada bank yang sama atau lainnya.
syarat-syrat
berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain:
·
ada nama bilyet giro dan nomor
serinya
·
perintah tanda syarat
·
nama dan tempat bank tertarik
·
jumlah dana yang di pindahkan
dalam angka dan huruf
·
nama pihak penerima
·
tanda tangan penarik
·
tanggal dan tempat penarikan
·
nama bank yang menerima
pemindahbukuan tersebut
masa berlaku dan tanggal
berlakunya BG juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti:
·
masa berlakunya 70 hari terhitung
mulai dari tanggal pernarikan
·
bila tanggal efektif tidak
dicamtumkan, maka tanggalpenarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
·
bila tanggal penarikan tidak
diterakan maka tanggal efektif di anggap sebagai tanggal penarikan
B.simpanan
tabungan
pengertian
tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat yang di sepakati
,tetapi tidak bisa di tarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainya.
alat
penarikan tabungan
Ø buku
tabungan adalah buku yang di pegang oleh nasabah
Ø slip
penarikan merupakan formulir penarikan di mana nasabah cukup menulis nama,
nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah
uang.
Ø kwintansi
merupakan bukti penarikan yang di keluarkan oleh bank yang fungsinya sama
dengan slip penarikan.
Ø
kartu yang terbuat dari plastik
sejenis kartu kredit yang di gunakan untuk menarik sejumlah uang
C.simpanan
deposito
menurut undang-undang no.10 tahun 1998 yang
dimaksut dengan depositoadalah simpanan yang penarikannya hannya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan
bank.
jenis-jenis
deposito yang ada di indonesia:
v
deposito berjangka merupakan
deposito yang di terbitkan menurut jangka waktu tertentu.biasanya mulai dari 1,2,3,6,12,18
sam[ai 24 bulan.
v
sertifikat deposito menurut
deposito yang diterbutkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 dan 12 bulan.
v
deposito on call merupakan
deposito yang memiliki jangka waktu 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan.
4. Tn.
A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah,
tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22
agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp.
720.000,-
Jadi bunga yang diperoleh Tn. A
sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
5. Tn.
A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6
bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%.
Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya
dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga 365
Bunga =
2.000.000 x 12% x 180 hari 365
= 118356.16 (sebelum pajak)
Tax =
118356.16 x 15%
= 17753.424
Jumlah = 118356.16 + 17753.424
= 136,109.584
6. Transaksi
yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01 Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus 2010
|
Transfer masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus 2010
|
Setor kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa jumlah bunga yang
diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa,
tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Bunga
harian:
1-6
( Saldo ) : ((16 % x 70.000) / 365) x 6 = 1841,0959
7-11
( Tarik Tunai ) : ((16% x 500.000) / 365) x 5 = 1095,8904
12-18 ( Transfer Masuk ) : ((16% x 1.100.000) / 365
) X 7 = 3375,3425
19-25
( Saldo Kliring ) : ((16% x 1.200.000) /365) x 7 =
3682,1918
26
( Tarik Tunai ) : ((16% x 200.000) / 365) x 7 = 613,69863
Saldo
akhir : 8767,1236
Pajak
15% : 1315,06854
Saldo
bersih : 7452,0556
di ambil dari BUKU BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA (Dr.Kasmir)
di ambil dari BUKU BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA (Dr.Kasmir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar